会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang!

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

时间:2025-06-14 13:03:29 来源:quickq充值入口 作者:休闲 阅读:804次

JAKARTA,quickq快客官网下载 DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka tersebut berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang

Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," imbuhnya.

BACA JUGA:Mundur sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD Tunggu Mega dan Momen Tepat

Atas perbuatannya, FG disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Terlibat Baku Tembak, 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Papua Tewas

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
  • Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan Sandiaga
  • Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
  • FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
  • Perkuat Ekonomi Nasional, BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20 Ribu UMKM
  • FOTO: Menelusuri Sihanoukville, Surga Judi di Kamboja
  • Uni Eropa Akan Desak Trump Minggu Ini: Hapus Tarif Impor atau Hadapi Balasan Tegas
  • Staf Bocorkan Rahasia Kamar Hotel: Pikir 2 Kali Pakai Teko Listrik
推荐内容
  • Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
  • Driver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John Kei
  • Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
  • Kenapa Ada Orang yang Berumur Panjang? 5 Faktor Ini Jadi Penyebabnya
  • Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang
  • Cegah HMPV, IDI Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker